postingan oleh: Kahar Muzakir
Bismillahirrahmanirrahiim...
Sahabat muslim, kesempatan kali ini saya akan berbagi pengetahuan tentang mengucap salam dan menjawab salam sesuai dalil yang ada. . .
" Jika kalian masuk ke dalam rumah,berilah salam kepada diri kalian sebagai tahiyat penuh berkah dan baik yang berasal dari Allah " (QS An Nur : 61 )
" Jika kalian diberi salam penghormatan,balaslah dengan cara yang lebih baik atau dengan yang serupa " ( QS An Nisa :86 )
Dan Rasulullah SAW pun menganjurkan kepada kita menyebarkan salam
" Demi Allah diriku ditanganNya,kamu tidak akan masuk surga sehingga kamu beriman,dan kamu tidak akan beriman dengan sempurna sehingga kamu saling mencintai.Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu tentang sesuatu yang kamu lakukan pasti kamu saling mencintai?ialah sebarkanlah salam diantara kamu " ( HR Muslim )
Nahh berdasarkan ayat-ayat dan hadist di atas, para ulama berpendapat bahwa hukum menjawab salam adalah wajib. Dan mereka juga berpendapat bahwa ucapan salam dari sekelompok orang itu hukumnya sunnah kifayah. Artinya cukup diucapkan oleh salah seorang diantara mereka, walau lebih baik diucapkan oleh semuanya. Demikian pula apabila yang menjawabnya banyak.Maka ia tidak harus dijawab oleh semuanya,meskipun lebih baik kalau semuanya menjawab.
Walau hukumnya wajib,tetapi ada sejumlah pengecualian,misalnya :
Bismillahirrahmanirrahiim...
Sahabat muslim, kesempatan kali ini saya akan berbagi pengetahuan tentang mengucap salam dan menjawab salam sesuai dalil yang ada. . .
" Jika kalian masuk ke dalam rumah,berilah salam kepada diri kalian sebagai tahiyat penuh berkah dan baik yang berasal dari Allah " (QS An Nur : 61 )
" Jika kalian diberi salam penghormatan,balaslah dengan cara yang lebih baik atau dengan yang serupa " ( QS An Nisa :86 )
Dan Rasulullah SAW pun menganjurkan kepada kita menyebarkan salam
" Demi Allah diriku ditanganNya,kamu tidak akan masuk surga sehingga kamu beriman,dan kamu tidak akan beriman dengan sempurna sehingga kamu saling mencintai.Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu tentang sesuatu yang kamu lakukan pasti kamu saling mencintai?ialah sebarkanlah salam diantara kamu " ( HR Muslim )
Nahh berdasarkan ayat-ayat dan hadist di atas, para ulama berpendapat bahwa hukum menjawab salam adalah wajib. Dan mereka juga berpendapat bahwa ucapan salam dari sekelompok orang itu hukumnya sunnah kifayah. Artinya cukup diucapkan oleh salah seorang diantara mereka, walau lebih baik diucapkan oleh semuanya. Demikian pula apabila yang menjawabnya banyak.Maka ia tidak harus dijawab oleh semuanya,meskipun lebih baik kalau semuanya menjawab.
Walau hukumnya wajib,tetapi ada sejumlah pengecualian,misalnya :
- Ketika berada di dalam toilet atau kamar kecil,hukumnya makruh jika mengucapkan salam.
- Ketika sedang Sholat atau Adzan.Orang yang sedang sholat atau adzan tidak wajib menjawab salam bahkan tidak boleh menjawab salam,kalaupun akan menjawab,maka sebatas dengan isyarat atau sesudah ia sholat.
- Ketika mulutnya berisi makanan
- Ketika sedang mendengarkan Khutbah jum'at.Hukumnya makruh,sebab yang wajib baginya adalah mendengarkan khutbah itu.
Empp cukup sampai disini dulu yah sahabatku sesame muslim, di lain kesempatan dan apabila saya telah bias mengamalkan ilmu itu saya bagi lagi dehh. . .
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar