Friday, November 11, 2011

Obat Berbahan Dasar Babi : Halal kah?

Oleh : Fawzia Hanum Mashudi


Teknologi kedokteran semakin berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Penyakit yang pada awalnya mematikan menjadi bisa dicegah dengan vaksin atau diobati dengan pil. Saking berkembangnya pengobatan ini, kadang kita melupakan kehalalan suatu obat. Bahan yang termasuk rawan dalam pembuatan obat adalah minyak babi. Kandungan lemak babi, khususnya ditemukan pada obat yang menggunakan cangkang atau pelindung seperti halnya kapsul. Lemak babi juga ditenggarai terkandung dalam obat generik yang beredar.


Vaksin meningitis, yakni vaksin pencegahan meningitis yang pada umumnya diberikan pada calon jamaah haji, juga ditengarai mengandung lemak babi. Hal ini menimbulkan kebimbangan di kalangan umat Islam. Bahkan pada sekitar tahun 2009, dua calon jamaah haji gagal berangkat karena enggan divaksin. Akhirnya MUI menyatakan bahwa vaksin meningitis tetap haram, tapi membolehkannya dengan alasan darurat, selama belum ditemukan alternative vaksin yang tidak menggunakan bahan dasar babi. Yang boleh menggunakan vaksin atas nama kedaruratan adalah yang baru pertama kali naik haji dan orang yang telah bernazar untuk umrah.

Bagaimana kita menyikapi hal ini?

Kita telah mengerti bahwa lemak babi itu haram. Allah mengharamkan suatu makanan karena sesuatu itu tidak baik untuk kita. Namun Allah juga memberi kita perkecualian boleh memakan barang yang seharusnya haram jika kita berada pada situasi darurat. Seperti halnya obat dan vaksin. Untuk kasus obat generik itu kita harus lebih memilah-milah mana obat yang halal dan tidak, karena obat generic biasanya bukan satu-satunya obat penyembuh suatu penyakit (masih ada alternative obat lainnya. Melihat kehalalannya bisa kita cermati bahan pembuatannya atau dengan bertanya pada apoteker atau ahli pada bidang tersebut. Namun untuk kasus vaksin meningitis yang hingga saat ini belum ditemukan vaksin penggantinya, dengan alasan keselamatan, vaksin ini dibolehkan tetapi tetap berstatus haram. Pembolehan ini karena kedaruratan, melihat situasi tempat saat berhaji, jamaah yang datang dari seluruh penjuru dunia, dan ketidakadaan alternative vaksin lain. Orang-orang yang boleh menggunakan alasan ini sebagai kedaruratan adalah orang yang baru pertama kali haji atau yang bernazar umroh. Wallahua'lam.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar