Saturday, May 22, 2010

Rasulullah Sebagai Hakim

Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya (berhakim kepada selain Nabi saw) datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad saw) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An Nisa 64-65)

Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya : “ Allah Ta’ala bersumpah dengan ZatNya Yang Suci bahwa tidak seorangpun dikatakan beriman hingga dia berhakim kepada Rasulullah saw dalam segala persoalan. Apa saja yang diputuskannya, maka itulah kebenaran yang wajib diikuti secara lahir maupun batin. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman “kemudian dalam diri mereka tidak ada keberatan terhadap apa yang telah kamu putuskan dan mereka menerima sepenuhnya. Maksudnya, jika mereka berhakim kepadamu sedang batiniyahnyapun menaatuimu, maka dalam dirinya tidak ada keberayan terhadap apa yang telah kamu purtuskan, mereka tunduk kepadanya secara lahir dan batin, menerima sepenuhnya dan seluruhnya tanpa reserve, Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits :

“ Demi yang jiwaku dalam genggamanNya, tidaklah dikatakan beriman salah seorang diantara kamu, hingga hawa nafsunya sesuai dengan apa yang aku bawa.”

Al Hafidz Abu Ishak Ibrahim bin Abdurrohman meriwayatkan dari Ad Damirah, dia berkata : “ Ada dua orang yang mengajukan persengketaan kepada Nabi saw : Beliau memenangkan yang benar dan mengalahkan yang batil. Orang yang dikalahkan menyatakan ketidakrelaanya, Tenmannya berkata, ‘Apa yang kamu inginkan?’ Dia menjawab, ‘Kita ingin menemui Abu Bakar Ash Shiddiq’. Maka keduanyapun berangkat menemuinya. Orang yang menang berkata : ‘Sesungguhnya kami berdua mengadukan persengketaan persengketaan kami kepada Nabi saw dan beliau memenangkan perkaraku.’ Maka Abu Bakar berkata, ‘kalian tetap dalam keputusan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw. Namun temannya tetap menolak keputusan dan berkata, ‘Ayo kita menemui Umar saja’. Orang yang menang perkara berkata (kepada Umar bin Khottob), ‘Sesungguhnya kami berdua mengadukan persengketaan kami kepada Nabi saw, dan Beliau memenangkan perkaraku, tetapi dia tidak menerimanya. Kemudian Umar bin Khottob menyakan kepda orang yang menolak keputusan, dan dia berkata, ‘Begitukah ?’ Kemudian Umar masuk kerumah dan sebentar kemudian dia keluar sambil membawa pedang yang terhunus . Lalu dia memenggal leher orang yang menolak keputusan hingga tewas. Maka Allah Ta’ala menurunkan surat An Nisa ayat 65.


Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (orang-orang kafir). Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS. Al Maidah : 49-50)

(Umar Abdullah)

1 comment:

Silahkan berkomentar